PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA

Program Pascasarjana UMI ”UNGGUL dibidang Pelayanan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dalam Kerangka Syiar Islam”

SELAMAT DATANG

Diprogram REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU (RPL)

Program Pascasarjana UMI




Arif, SE., M.Ak., ACPA., CPA
Ketua Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) PPs-UMI

APA ITU REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU (RPL)?

Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 41 Tahun 2021, Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran (CP) Seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, non-formal, atau informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu. Ini merupakan salah satu cara untuk mendukung program pembelajaran sepanjang hayat (life long learning) guna meningkatkan jumlah tenaga kerja terdidik. RPL memberikan kesempatan yang lebih luas bagi individu dengan pengalaman kerja untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi, tanpa ada batasan usia bagi peserta didik. Pengalaman dan kompetensi kerja calon mahasiswa akan dinilai, kemudian ditentukan sebagai jumlah SKS yang diperoleh. Sisa SKS dapat diselesaikan dalam waktu sekitar ± 1 tahun.

DIAGRAM TAHAPAN PROSES RPL



PROFIL

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

Dasar Hukum:

1. Undang-Undan No.12 Tahun 2012, Tentang Pendidikan Tinggi

2. Permendikbudristek No.53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

3. Permendibudristek No.41 Tahun 2021 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau

4. Kepdirjendiktiristek No 91/E/KPT/2024 Tentang Petunjuk Teknis RPL pada PT yang menyelenggarakan Pendidikan Akademik

Tentang RPL:

Kelas Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) memberi kesempatan kepada orang-orang yang telah memiliki pengalaman dibidang masing-masing minimal 2 tahun 6 bulan dibuktikan dengan surat keterangan kerja, ataupun sertifikat serta dokumen penunjang lainnya yang berminat untuk mendalami ilmu magister dengan waktu studi di luar jam kerja pada umumnya.

Penerimaan:

Penerimaan Program Magister RPL hanya melalui form registrasi online Pascasarjana UMI. Persyaratan administratif dan teknis pendaftaran dapat dipandu setelah pendaftar telah mengisi form registrasi.


PEMBELAJARAN

Persyaratan:

Calon Mahasiswa Program Magister Kelas Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Berijazah Sarjana Terakreditasi dan Transkrip Nilai akademik dengan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2,75 dengan menyerahkan fotokopi yang telah disahkan/dilegalisir masing-masing dua rangkap.

2. Terdaftar sebagai calon mahasiswa dengan mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditentukan, serta bukti pembayaran formulir, pendaftaran dan seleksi dari BMT Ukhuwah UMI.

3. Melampirkan daftar riwayat hidup (curriculum vitae).

4. Menyerahkan pas foto terbaru ukuran 4×6 cm (dua lembar), 3×4 cm (enam lembar), dan 2×3 cm (empat lembar).

5. Telah memiliki pengalaman kerja minimal 2 (tahun) tahun dibidang yang berkaitan dengan program studi yang akan di tempuh, dan dibuktikan dengan surat keterangan dari tempat kerja, memiliki pengalaman pendukung seperti pelatihan, tugas khusus dari instansi, atau keterampilan lain yang berkaitan dengan program studi yang akan di tempuh

***Calon Mahasiswa yang berminat untuk mendaftar program sarjana RPL diharuskan atau wajib berkonsultasi terlebih dulu dengan Pengelola RPL Pascasarjana UMI terkait dengan persyaratan tersebut di atas untuk keperluan pengakuan perolehan (konversi) sks dan rencana studi di Program Pascasarjana UMI. Konsultasi dapat dilakukan di hari Senin-Sabtu, pada jam kerja berdasarkan janji temu dengan pihak pengelola RPL Program Pascasarjana UMI, atau dapat menghubungi kontak person 085242847444 atas nama Ketua RPL Arif, SE., M.Ak., ACPA., CPA..

Kurikulum:

Kurikulum Eksekutif dirancang untuk 2 semester atau 1 tahun, dalam program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) ini apabila mahasiswa dapat memenuhi setiap persyaratan dalam pembelajaran, maka dapat ditempuh minimal 1 semester atau 6 bulan dan maksimum 4 semester atau 2 tahun. Jumlah Kredit yang harus diperoleh sekurang-kurangnya 141 sks termasuk Tugas Akhir.

Pelaksanaan Perkuliahan:

Perkuliahan dilaksanakan secara Online/Offline sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Program Pascasarjana UMI, atau “Program Studi yang telah mendapatkan sertifikat penyelenggara RPL dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi”.


DAFTAR RPL


Pembiayaan Pendidikan RPL MIH & MM PPs UMI

Pembiayaan Pendidikan RPL MTS PPs UMI

Pembiayaan Pendidikan RPL MKES PPs UMI