Recognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
Recognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah proses pengakuan terhadap capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja yang relevan, untuk diakui sebagai bagian dari capaian pembelajaran program studi di Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Melalui RPL, calon mahasiswa yang telah memiliki pengalaman akademik atau profesional dapat memperoleh pengakuan akademik atas kompetensi yang sudah dimiliki tanpa harus mengulang proses pembelajaran yang setara. Program ini selaras dengan Permendikbudristek No. 41 Tahun 2021 tentang RPL, serta menjadi bagian dari komitmen UMI dalam memperluas akses pendidikan tinggi berkualitas, profesional, dan berwawasan Islami.
Jenis RPL
Pascasarjana UMI menyelenggarakan RPL Tipe A dan Tipe B, sesuai dengan ketentuan nasional:
RPL Tipe A (RPL untuk melanjutkan pendidikan):
Ditujukan bagi calon mahasiswa yang telah memiliki pengalaman kerja atau pembelajaran sebelumnya untuk memperoleh pengakuan setara sebagian mata kuliah pada program magister atau doktor.
RPL Tipe B (RPL untuk kesetaraan kompetensi):
Diperuntukkan bagi profesional atau praktisi untuk memperoleh pengakuan capaian pembelajaran dalam konteks kompetensi profesional, tanpa konversi ke dalam SKS pendidikan formal.
Tujuan RPL Pascasarjana UMI
- Memberikan kesempatan bagi masyarakat profesional untuk melanjutkan studi tanpa kehilangan pengakuan atas pengalaman dan kompetensi yang sudah dimiliki.
- Meningkatkan efisiensi waktu dan biaya studi bagi calon mahasiswa dengan capaian pembelajaran yang relevan.
- Menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi yang inklusif, berkeadilan, dan sesuai dengan prinsip mutu akademik.
- Mendukung pelaksanaan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) di lingkungan Universitas Muslim Indonesia.
Keunggulan RPL di Pascasarjana UMI
- Proses asesmen dilakukan oleh asesor tersertifikasi dan berpengalaman di bidang akademik dan profesional.
- Penerapan sistem akademik terintegrasi dan transparan berbasis portofolio digital.
- Pengakuan capaian pembelajaran berdasarkan prinsip keadilan akademik dan mutu ilmiah.
Didukung oleh lingkungan akademik berlandaskan nilai-nilai Islam, yang menekankan integritas, etika, dan profesionalisme.
Sertifikat Kelayakan RPL




