Capaian Pembelajaran Lulusan dirumuskan untuk memastikan setiap lulusan Magister Ilmu Hukum memiliki kompetensi akademik, profesional, dan etis sesuai kebutuhan dunia kerja, perkembangan ilmu pengetahuan, serta dinamika sistem hukum nasional dan global. CPL mencakup empat ranah utama: Sikap, Pengetahuan, Keterampilan Umum, dan Keterampilan Khusus.

Kode CPL Kategori Deskripsi
S1 Sikap Menjunjung tinggi kejujuran akademik, etika profesi hukum, serta bertanggung jawab dalam menjalankan tugas profesional.
S2 Sikap Menginternalisasi nilai moral, keadilan, dan kemaslahatan dalam setiap proses pengambilan keputusan hukum.
S3 Sikap Menghargai keberagaman pandangan hukum serta perbedaan budaya dalam konteks sosial dan profesional.
S4 Sikap Menunjukkan kemampuan bekerja profesional, disiplin, dan berorientasi pada penyelesaian masalah hukum.
P1 Pengetahuan Menguasai teori dan konsep hukum tingkat lanjut serta perkembangan hukum nasional dan internasional.
P2 Pengetahuan Menguasai pengetahuan mendalam pada cabang keilmuan hukum sesuai bidang konsentrasi.
P3 Pengetahuan Menguasai metodologi penelitian hukum normatif dan empiris.
P4 Pengetahuan Mampu menganalisis isu hukum kontemporer dengan pendekatan kritis dan ilmiah.
KU1 Keterampilan Umum Mampu menyusun argumen ilmiah secara sistematis, logis, dan berbasis data.
KU2 Keterampilan Umum Mampu mengomunikasikan hasil kajian hukum secara efektif, baik lisan maupun tulisan.
KU3 Keterampilan Umum Mampu memimpin dan bekerja sama dalam tim untuk penyelesaian masalah hukum.
KU4 Keterampilan Umum Mampu memanfaatkan teknologi informasi untuk analisis dan publikasi akademik.
KK1 Keterampilan Khusus Mampu menganalisis dan memberikan solusi hukum secara komprehensif terhadap kasus aktual.
KK2 Keterampilan Khusus Mampu menyusun argumentasi hukum berdasarkan asas, teori, dan norma hukum yang relevan.
KK3 Keterampilan Khusus Mampu melakukan penelitian hukum yang menghasilkan temuan ilmiah berkualitas.
KK4 Keterampilan Khusus Mampu merumuskan kebijakan atau rekomendasi hukum berdasarkan kajian mendalam.
KK5 Keterampilan Khusus Mampu mengaplikasikan prinsip hukum dalam advokasi, penyelesaian sengketa, dan pengambilan keputusan hukum.