Makassar — Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sigid Triyono, resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah dinyatakan lulus dalam Ujian Promosi Doktor pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI). Ujian promosi tersebut dilaksanakan pada Jumat, 12 Desember 2025, bertempat di Aula PJJ Lantai I Pascasarjana UMI, Makassar.

Dalam ujian tersebut, Sigid Triyono mempertahankan disertasi berjudul “Hakikat Kewenangan Jaksa dalam Eksekusi Putusan Pidana di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.” Disertasi ini mengkaji secara mendalam posisi dan kewenangan jaksa dalam pelaksanaan eksekusi putusan pidana dengan menempatkan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis sebagai satu kesatuan analisis dalam praktik penegakan hukum pidana di Indonesia.

Sidang promosi doktor dipimpin oleh Prof. Dr. H. La Ode Husen, S.H., M.Hum., selaku Ketua Sidang, yang juga menjabat sebagai Direktur Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia. Bertindak sebagai Promotor adalah Prof. Dr. H. Sufirman Rahman, S.H., M.H., dengan Prof. Dr. H. Syahruddin Nawi, S.H., M.H. dan Prof. Dr. H. Askari Razak, S.H., M.H. sebagai Ko-Promotor. Tim Penguji terdiri dari akademisi dan praktisi hukum lintas disiplin yang memiliki reputasi nasional.

Dalam pemaparannya, Promovendus menegaskan bahwa kewenangan jaksa dalam eksekusi putusan pidana tidak dapat dipahami semata sebagai tindakan administratif, melainkan merupakan kewenangan hukum yang sarat dengan nilai keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Kajian tersebut dinilai relevan dengan dinamika penegakan hukum pidana di Indonesia, khususnya dalam memperkuat peran kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tim Penguji memberikan sejumlah catatan akademik yang bersifat konstruktif, antara lain terkait penguatan kerangka teoritik, konsistensi argumentasi hukum, serta kontribusi keilmuan disertasi terhadap pengembangan hukum pidana dan hukum acara pidana di Indonesia. Setelah melalui proses tanya jawab dan musyawarah, Promovendus dinyatakan lulus Ujian Promosi Doktor.
Adapun susunan Tim Penguji Ujian Promosi Doktor tersebut adalah sebagai berikut:
Prof. Dr. H. La Ode Husen, S.H., M.Hum. — Ketua Sidang
(Direktur Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia)
Prof. Dr. H. Sufirman Rahman, S.H., M.H. — Promotor
Prof. Dr. H. Syahruddin Nawi, S.H., M.H. — Ko-Promotor
Prof. Dr. H. Askari Razak, S.H., M.H. — Ko-Promotor
Prof. Dr. H. M. Kamal Hidjaz, S.H., M.H. — Penguji
Prof. Dr. Hasbuddin Khalid, S.H., M.H. — Penguji
Prof. Dr. H. Zainuddin, S.Ag., S.H., M.H. — Penguji
Dr. Hardianto Djanggih, S.H., M.H. — Penguji
Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. — Penguji Eksternal
(Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Semarang, dan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI)
Prof. Dr. Baharuddin Semmaila — Penguji Lintas Disiplin Ilmu
(Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muslim Indonesia)

Ujian Promosi Doktor ini turut dihadiri oleh Rudianto Lallo, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, serta sejumlah hakim pada lingkungan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pengadilan Negeri di wilayah Sulawesi Selatan, sehingga memperkuat dimensi akademik sekaligus praktis dalam forum ilmiah tersebut.

Pimpinan Pascasarjana UMI menyampaikan apresiasi atas capaian akademik tersebut serta menegaskan komitmen Universitas Muslim Indonesia dalam melahirkan doktor-doktor hukum yang unggul secara akademik, berintegritas, dan memiliki sensitivitas terhadap persoalan keadilan serta penegakan hukum di Indonesia.

Dengan keberhasilan ini, Sigid Triyono resmi tercatat sebagai Alumni ke-424 Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia, dengan yudisium “Sangat Memuaskan” dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,96. Hasil penelitian disertasinya diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum, praktik penegakan hukum, serta menjadi referensi bagi pembuat kebijakan dan aparat penegak hukum di Indonesia.